Senin, 14 November 2016

Sejarah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP)

AAA – Apakah anda tau tentang TNTP atau Taman Nasional Tanjung Puting? Ya atau tidak! Jika tidak, maka baca artikel ini (klik disini).

Dalam artikel ini, akan membahas tentang sejarah dari TNTP itu sendiri, dimana diketahui bahwa TNTP memiliki sejarah dalam dua masa, yaitu pada masa Hindia Belanda dan Masa Indonesia.

Berikut sejarahnya :

1.    Pada Masa Hindia Belanda
Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting pada awalnya adalah Suaka Margasatwa Sampit, yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui beslit Gubernur Jenderal No. 39 tanggal 18 Agustus 1937 dengan luas 205.000 ha. Pada 1941, kawasan ini terdaftar sebagai Suaka Alam Sampit (205 ribu ha) dan Suaka Alam Kotawaringin (100 ribu ha)

Suaka alam ini ditujukan terutama untuk perlindungan orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus).

2.    Masa Indonesia
Suaka Margasatwa Sampit kemudian pada sekitar tahun 70-an diubah namanya menjadi Suaka Margasatwa Tanjung Puting, yang setelah ditata batas ulang ditetapkan menjadi seluas 270.040 Ha berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 43/Kpts/DJ/I/1978 tanggal 8 April 1978.
Beberapa bulan kemudian, berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 698/Kpts/Um/II/1978 tanggal 13 November 1978, suaka margasatwa ini diperluas dengan areal hutan di antara Sungai Serimbang dan Sungai Segintung sehingga keseluruhan luasnya menjadi 300.040 Ha

Sebelumnya pada tahun 1977, Suaka Margasatwa Tanjung Puting telah dimasukkan ke dalam daftar Cagar Biosfer di Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO.

Tanjung Puting kemudian dinyatakan sebagai calon taman nasional melalui SK Menteri Pertanian RI No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982. Untuk melandasi kegiatan lapangan, Direktur Jenderal PHPA melalui SK No. 46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984, menetapkan bahwa wilayah kerja (calon) Taman Nasional Tanjung Puting adalah Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha

tntp
Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang "Perubahan fungsi dan penunjukan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Barat dan Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tk. I Kalimantan Tengah seluas 415.040 Ha menjadi Taman Nasional", kawasan ini diubah fungsinya dan ditunjuk sebagai Taman Nasional Tanjung Puting.

Luas yang baru ini merupakan hasil penambahan area Suaka Margasatwa Tanjung Puting 300.040 ha, dengan kawasan hutan produksi bekas konsesi PT Hesubazah seluas 90.000 ha dan kawasan perairan di sekitarnya seluas 25.000 ha.

Baca juga : Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar